Kasus Suap Politikus PDI Perjuangan, KPK Periksa Brigadir Agung Krisdiyanto
KPK memanggil Brigadir Agung Krisdiyanto terkait pemberian hadiah dari PT Mitra Maju Sukses kepada politikus PDI Perjuangan, Adriansyah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Brigadir Agung Krisdiyanto terkait pemberian hadiah dari PT Mitra Maju Sukses kepada politikus PDI Perjuangan, Adriansyah.
Agung akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Selain memeriksa Agung, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya dari unsur swasta, Suparta. Pemanggilan tersebut karena diduga kuat Suparta mengetahui praktik suap Andrew kepada Adriansyah.
Sebelumnya, Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Agung adalah polisi aktif di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Agung adalah kurir Andrew Hidayat. Dia tidak ditahan penyidik lantaran perannya hanya dianggap sebagai kurir.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut terdiri dari uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 485 lembar, dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 147 lembar.
Usap tersebut diberikan Andrew terkait kepengurusan izin usaha pertambangan perusahaannya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Walau berstatus sebagai anggota DPR, Adriansyah dulunya adalah bupati Tanah Laut dua periode. Jabatan bupati kemudian diteruskan anaknya, Bambang Alamsyah. (Eri Komar Sinaga)