Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Benarkan Penangguhan Eksekusi Mati Mary Jane

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan penundaan eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Agung Benarkan Penangguhan Eksekusi Mati Mary Jane
AFP/TED ALJIBE
Aktivis memegang poster dengan potret Mary Jane Veloso saat demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan penundaan eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Spontana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Penundaan eksekusi mati Mary Jane karena adanya permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino. Mereka beralasan pelaku perdagangan manusia terhadap Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.

"Dan MJ (Mary Jane) diperlukan kesaksiannya," terang Tony.

Sebelumnya, Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pembatalan eksekusi mati Mary Jane untuk kali ketiga kepada Presiden Joko Widodo.

Alasannya, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba. Kini, Maria Kristina Sergio, sang pelaku perekrut perdagangan manusia Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Ia pun mengakui perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas