Kejaksaan Agung Benarkan Penangguhan Eksekusi Mati Mary Jane
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan penundaan eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan penundaan eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.
"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Spontana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Penundaan eksekusi mati Mary Jane karena adanya permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino. Mereka beralasan pelaku perdagangan manusia terhadap Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.
"Dan MJ (Mary Jane) diperlukan kesaksiannya," terang Tony.
Sebelumnya, Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pembatalan eksekusi mati Mary Jane untuk kali ketiga kepada Presiden Joko Widodo.
Alasannya, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba. Kini, Maria Kristina Sergio, sang pelaku perekrut perdagangan manusia Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Ia pun mengakui perbuatannya itu.