Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Rodrigo Gularte Syok Berat

Rodrigo sudah dieksekusi mati bersama tujuh terpidana mati lainnya di Nusakambangan, Cilacap pada Rabu (29/4) dini hari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Rodrigo Gularte Syok Berat
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas merapikan foto almarhum terpidana mati narkoba di Rumah Duka RS St Carolus, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Rencananya hanya satu jenazah yaitu alm Rodrigo Gularte asal Brazil yang akan disemayamkan di Rumah Duka St Carolus. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Keluarga terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte (42) masih bercucuran air mata.

Rodrigo sudah dieksekusi mati bersama tujuh terpidana mati lainnya di Nusakambangan, Cilacap pada Rabu (29/4) dini hari.

Kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hermowo saat dihubungi pada Rabu pagi menuruturkan, pihak kelurga Rodrigo yang datang ke Nusakambangan masih dalam kondisi terguncang.

"Kami belum bisa komunikasi lebih jauh dengan pihak keluarga, karena masih syok sekali. Dari kami, jelas tindakan eksekusi ini kami sesalkan," kata Alex.

Alex mengatakan, Rodrigo semestinya memiliki hak yang sama dengan dua terpidana mati lainnya yang mengalami penundaan eksekusi, yakni Serge Arezki Atlaoui asal Perancis, dan Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina.

"Kami menyayangkan hukum disini tidak bisa mempertimbangkan hal yang sifatnya materiil. Seperti yang sudah diketahui, Rodrigo menderita gangguan jiwa. Harusnya ini bisa jadi perhatian khusus," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Rodrigo Gularte sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/4) pagi lalu. Pengajuan PK dilayangkan terkait kondisi kejiwaan dan penyakit skizofrenia yang diidapnya.

Berita Rekomendasi

Rodrigo Gularte sendiri ditangkap pada 31 Juli 2004 silam di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapayan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan surfing. Rodrigo divonis mati pada 7 Februari 2005, dan pengajuan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015 lalu. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas