Mary Jane Batal Diekskusi, Ini Profilnya
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Veloso (30), terpidana mati kasus narkoba
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Veloso (30), terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Rabu (29/4/2015).
Alasannya, pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
Siapakah sosok ibu dua anak yang namanya mencuat di detik-detik terakhir drama eksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah?
Mary Jane ditangkap, diadili, dan divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.
Menurut laporan Rappler, Mary Jane terlahir di sebuah keluarga miskin di Nueva Ecija. Ia adalah putri bungsu dari lima bersaudara. WN Filipina ini dikatakan hanya menyelesaikan pendidikan hingga sekolah menengah atas.
Tak lama kemudian, ia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
Agus Salim, pengacara Mary Jane, mengatakan bahwa kliennya sempat bekerja di Dubai sebagai pekerja domestik. Sebelum kontrak kerja selama dua tahun usai, Mary Jane kembali ke Filipina lantaran dia nyaris diperkosa.
Bagaimana Mary Jane terlibat kasus penyelundupan heroin?
Pada awal 2010, Agus mengatakan, Mary Jane sempat ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur oleh seseorang yang bernama Christine atau Kristina. Tapi ketika ia tiba di Kuala Lumpur, pekerjaan itu dikatakan tidak lagi tersedia.
Kristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia, sebagai gantinya. Agus mengatakan, Kristina memberikannya koper baru dan uang sebesar 500 dollar AS. Mary Jane mengatakan, kopernya tampak berat namun kosong.
Pada tanggal 25 April 2010, dia tiba di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan menumpang AirAsia dari Kuala Lumpur. Ketika koper melewati pemindai X-ray, petugas curiga. Selanjutnya, mereka pun menemukan heroin yang dibungkus dalam aluminium foil dengan berat total 2,6 kilogram tersembunyi di dalam lapisan koper. Mereka memperkirakan, heroin itu bernilai 500.000 dollar AS.
Mengapa ia dihukum mati?
Indonesia, yang memiliki undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, mengkategorikan pelanggaran terkait narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang patut diganjar hukuman mati.
Agus mengatakan, Mary Jane tidak bisa membela diri dengan baik. Mary Jane tidak diberi pengacara atau penerjemah ketika polisi menginterogasinya dalam Bahasa Indonesia. Padahal, Mary Jane hanya berbicara bahasa Tagalog.