Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Batal Diekskusi, Ini Profilnya

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Veloso (30), terpidana mati kasus narkoba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mary Jane Batal Diekskusi, Ini Profilnya
Kompas.com
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2015 di Lapas Nusakambangan. 

Kemudian selama persidangan dia, pengadilan menyediakan penerjemah yang tidak berlisensi. Pengacaranya saat itu adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.

Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni vonis seumur hidup.

Apa yang pemerintah Filipina lakukan untuk membantunya?

Pada bulan Agustus 2011, Presiden Benigno S. Aquino III mengajukan permohonan grasi atas nama Mary Jane ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi sehingga permintaan itu tidak ditindaklanjuti.

Pada bulan Oktober 2014, Presiden Joko Widodo dilantik. Tak lama setelah itu, ia mengumumkan bahwa situasi narkoba di Indonesia adalah dalam keadaan darurat. Sebanyak 50 orang Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba. Ia juga mengatakan akan menolak semua permintaan grasi dari narapidana narkoba di penjara.

Pada Januari 2015, Jokowi menolak grasi yang diajukan Mary Jane.

Pengacara yang disewa oleh pemerintah Filipina pun mengajukan permintaan peninjauan kembali.

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 9 Februari, Presiden Aquino menyinggung kasus Mary Jane ke Jokowi yang melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya ke Filipina. Kemudian bulan yang sama, pada 19-21 Februari, pemerintah Filipina juga membantu ibu Mary Jane, saudara perempuan dan dua anaknya, mengunjunginya di penjara di Yogyakarta.

Pada tanggal 24 Maret, Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario mengunjungi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Yogyakarta untuk memeriksa kondisinya.

Apa yang terjadi dengan permohonannya?

Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan apakah ada bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran dia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni. Kepala sekolah bahasa asing di Yogyakarta bersaksi bahwa penerjemah pada saat itu memang siswa mereka.

Pengacara Mary Jane juga menunjukkan preseden: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M. Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002. Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin. Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Agus mencontohkan bahwa di pengadilan, Saichon tahu apa yang dia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan dia dinyatakan positif narkoba. Di sisi lain, tes narkoba Mary Jane negatif dan ia dia tidak tahu kopernya berisi heroin.

Tapi pada tanggal 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas