Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum di Filipina Tidak Membatalkan Eksekusi Mary Jane

Pelaksanaan eksekusi hanya mengalami penundaan dan bukan dibatalkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Hukum di Filipina Tidak Membatalkan Eksekusi Mary Jane
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa proses hukum bagi terpidana mati Mary Jane Veloso di Filipina, tidak akan membatalkan vonis mati.

Pelaksanaan eksekusi hanya mengalami penundaan dan bukan dibatalkan.

"Hasil pemeriksaan Pemerintah Filipina akan kita lihat juga. Tetapi hasilnya tidak akan merubah keputusan yang sudah tetap," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony mengatakan, keputusan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia terhadap proses hukum di Filipina.

Menurut Tony, Pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan perdagangan manusia.

Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari, di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.

Berita Rekomendasi

Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, pada 28 April 2015.

Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan mengenai kasus yang melibatkan Mary Jane.

Pemerintah Filipina mengatakan telah melakukan investigasi dan membutuhkan keterangan Mary Jane. Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane.

Tony mengatakan bahwa hingga saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati yang ditunda.

Setelah keterangan Mary Jane didapatkan oleh Pemerintah Filipina, maka Kejaksaan akan menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.


"Faktanya dia (Mary Jane) kedapatan membawa heroin di Indonesia, dan telah melalui peradilan di pengadilan, putusan banding, kasasi dan PK. Maka hasil pemeriksaan di Filipina, tidak akan merubah keputusan yang sudah bekekuatan hukum tetap," kata Tony.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas