Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Novel, Anggota DPR Anggap Penyidik Punya Kewenangan Ubah Pasal

Arsul mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai perubahan sangkaan pasal tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Soal Kasus Novel, Anggota DPR Anggap Penyidik Punya Kewenangan Ubah Pasal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah pasal sangkaan terhadap seseorang tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Arsul menanggapi perubahan pasal sangkaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama dalam proses penyidikan memang tidak ada ketentuan dalam KUHAP kita yang melarang seorang penyidik itu merubah pasalnya. Sepanjang si tersangka punya kesempatan yang luas memadai untuk persiapkan pembelaan diri," ujar Arsul di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Arsul mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai perubahan sangkaan pasal tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengkritik cara Polri menangani kasus Novel.

Salah satunya adalah perubahan pasal yang disangkakan kepolisan kepada Novel.

"Saya melihat hukum acara makin kelihatan tidak beres. Pasal diubah jadi Pasal 351 ayat 2. Dulunya Pasal 351 ayat 3," kata Haris.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas