Soal Kasus Novel, Anggota DPR Anggap Penyidik Punya Kewenangan Ubah Pasal
Arsul mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai perubahan sangkaan pasal tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah pasal sangkaan terhadap seseorang tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul menanggapi perubahan pasal sangkaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama dalam proses penyidikan memang tidak ada ketentuan dalam KUHAP kita yang melarang seorang penyidik itu merubah pasalnya. Sepanjang si tersangka punya kesempatan yang luas memadai untuk persiapkan pembelaan diri," ujar Arsul di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Arsul mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai perubahan sangkaan pasal tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengkritik cara Polri menangani kasus Novel.
Salah satunya adalah perubahan pasal yang disangkakan kepolisan kepada Novel.
"Saya melihat hukum acara makin kelihatan tidak beres. Pasal diubah jadi Pasal 351 ayat 2. Dulunya Pasal 351 ayat 3," kata Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.