Busyro: Jika Teliti, Harusnya Polri Tak Kirim Novel Jadi Penyidik KPK
"Kasus ini sudah selesai sebelum masuk KPK tahun 2006," kata Busyro.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan seharusnya sudah selesai sejak lama. Bahkan sebelum Novel menjadi penyidik KPK.
"Kasus ini sudah selesai sebelum masuk KPK tahun 2006. Jika Polri fair dan teliti dan dianggap masih belum selesai, seharusnya (Novel) tidak dikirim ke KPK," kata Busyro dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2015).
Busyro lantas mempertanyakan Polri yang tidak langsung menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Novel. Termasuk mempertanyakan adanya laporan masyarakat terhadap Novel yang dijadikan dasar Polri kembali memprosesnya saat ini.
"Dalih Bareskrim karena ada laporan masyarakat, apakah benar, fair dan logis? Karena ini delik murni, bukan aduan. Tanpa laporan masyarakat sudah harus diproses sejak dulu," kata Busyro.
Dalam kesempatan sama, Busyro menyesalkan ada upaya penangkapan terhadap Novel tersebut. Padahal sebelumnya, saat kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri muncul tahun 2012, Polri juga pernah melakukan upaya penangkapan terhadap Novel yang merupakan penyidik utama dalam kasus tersebut.
"Mengapa tahun 2012 saat kasus korlantas akan ditangkap, dan sekarang diulang lagi?" ujarnya.