KPK Panggil Petinggi PT MLC Terkait TPPU Tubagus Chaeri Wardana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan PT Mitsui bergerak dalam bidang kredit kenderaan bermotor
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Division Head Collection PT Mitsui Leasing Capital, Hermanto, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, perusahaan PT Mitsui bergerak dalam bidang kredit kenderaan bermotor.
Penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Legal Departement Dipo Star Finance Rois, dan Direktur PT Gelar Gatra Laras, Franky.
Dipo Star Finance juga bergerak dalam bidang leasing dan tergabung dalam Mitsubishi Corporation, Jepang.
Wawan memang adalah pengumpul mobil-mobil mahal. Karena kasus tersebut, penyidik sudah menyita 73 mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson.
Beberapa merk mobil mentereng kepunyaan Wawan yang disita antara lain Ferrari, Lamborghini, Bentley, Rolls Royce dan berbaga merk lainnya. Mobil tersebut dibeli Wawan secara angsuran atau kredit.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.