Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Petinggi PT MLC Terkait TPPU Tubagus Chaeri Wardana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan PT Mitsui bergerak dalam bidang kredit kenderaan bermotor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Panggil Petinggi PT MLC Terkait TPPU Tubagus Chaeri Wardana
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Division Head Collection PT Mitsui Leasing Capital, Hermanto, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, perusahaan PT Mitsui bergerak dalam bidang kredit kenderaan bermotor.

Penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Legal Departement Dipo Star Finance Rois, dan Direktur PT Gelar Gatra Laras, Franky.

Dipo Star Finance juga bergerak dalam bidang leasing dan tergabung dalam Mitsubishi Corporation, Jepang.

Wawan memang adalah pengumpul mobil-mobil mahal. Karena kasus tersebut, penyidik sudah menyita 73 mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson.

Beberapa merk mobil mentereng kepunyaan Wawan yang disita antara lain Ferrari, Lamborghini, Bentley, Rolls Royce dan berbaga merk lainnya. Mobil tersebut dibeli Wawan secara angsuran atau kredit.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas