Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Sidang Perdana Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Gelar Zikir Bersama

dalam kegiatan itu dihadiri istri, Aliyah Mustika Ilham, anak, serta keluarga dekat, dan koleganya

Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Sebelum Sidang Perdana Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Gelar Zikir Bersama
Tribun Timur/Ardy Muchlis
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengaku sempat menggelar zikir di kediamannya, Maleo Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015).

Dijelaskan, dalam kegiatan itu dihadiri istri, Aliyah Mustika Ilham, anak, serta keluarga dekat, dan koleganya.

Sejumlah penasihat hukum IAS juga tampak hadir, antara lain Nasiruddin Pasigai.

"Intinya, setelah kami berusaha dan berikhtiar dalam menjalani cobaan ini, selanjutnya kami pasrah kepada yang di atas dengan kehendak-Nya,” ujar Ilham kepada wartawan, Senin (4/5/2015).

Ia menjelaskan, zikir bersama yang dipimpin Ustaz Othman Shihab itu dilakukan serentak di beberapa tempat, yakni di Masjid Amirul Mukminin, Pantai Losari dan Masjid Maipa di Makassar. Selain itu, beberapa pesantren di Sulsel ikut terlibat, antara lain Pesantren DDI Mangkoso, Pesantren Assadiyah Sengkang, dan Pesantren Salafi, Bulukumba.

"Kami sekeluarga berterima kasih atas doa warga," katanya.

Dalam sidang pra peradilan perdana yang beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon ini, Ilham membuktikan kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Ada dua sprindik yang terbit. Dugaan keganjilan itu diungkapkan dalam berkas gugatan setebal 17 halaman, pada sidang perdana hari ini.

Ilham Arief mendaftarkan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Kamis (16/4/2015) setelah sebelas bulan menyandang status tersangka.

Ini adalah kali kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai owner PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu mengajukan gugatan praperadilan.

Awal April lalu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mencabutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas