Bentuk Tim Khusus, Ombudsman Akan Minta Keterangan Bareskrim
Usai menerima laporan dari Novel Baswedan, Ombudsman Republik Indonesia, akan langsung bentuk tim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menerima laporan dari Novel Baswedan, Ombudsman Republik Indonesia, akan langsung bentuk tim.
Tim tersebut akan menindaklanjuti laporan Novel terkait dugaan malapraktik yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri saat menangkap Novel, Jumat, pekan lalu.
"Seperti biasa kami akan bentuk tim khusus untuk ini. Kita akan secepatnya akan bertemu untuk bahas tahapan," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Dalam tindaklanjut tersebut, tim tersebut tidak akan langsung bergerak ke inti permasalahan. Kata dia, semua pihak-pihak, termasuk saat Novel bertugas di Polresta Bengkulu akan dimintai keterangannya.
"Saya sendiri belum bisa pastikan nanti di titik mana yang tahapan ini kita bisa masuk. Termasuk apakah perlu turun ke hulu," kata Budi.
Terkait materi laporan Novel, Budi belum bisa berkomentar. Kata Budi, dugaan maladministrasi akan terungkap usai pihaknya meminta keterangan dari pihak terlapor.
"Ini kan baru (keterangan) satu pihak. Kita perlu verifikasi kepada pihak terlapor untuk memasatikan keterangan pelapor verified atau tidak," tukas Budi.
Dalam laporannya, Novel melalui kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu mengadukan sembilan orang dalam laporannya ke Ombusdman.
Mereka yang dilaporkan adalah Brigadir Yogi Haryanto (pelapor kasus Novel), Komjen Budi Waseso, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Hery Prastowo, Priyo Soekotjo, Agus Prasetyono, Herry Heryawan, T D Purwantoro, Teuku Arsya Kadafi, dan Mahendra, petugas piket Bareskrim saat Novel ditahan.