Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Diskriminasi Kepala SMAN 3 Jakarta

Untuk dapat memastikan perbuatan itu memenuhi unsur pidana, maka aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Diskriminasi Kepala SMAN 3 Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berupaya mengungkap apakah perbuatan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti memberikan hukuman skorsing kepada enam siswa memenuhi unsur pidana.

Untuk dapat memastikan perbuatan itu memenuhi unsur pidana, maka aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Pidana atau tidak, kami belum menentukan. Kami akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan itu,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Retno dilaporkan ke pihak kepolisian karena pihak orang tua murid merasa tidak terima terhadap penetapan sanksi skorsing oleh pihak sekolah.
Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Dia melaporkan Retno atas perkara diskriminasi terhadap anak.

Retno dilaporkan orang tua murid dalam nomor laporan: LP/446/II/2015/PMJ/DIT. Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari 2015 atas dugaan pelanggaran pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak sekolah menjatuhkan hukuman berupa pengembalian kepada orang tua terhadap keenam siswa itu karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) di luar lingkungan sekolah pada Jumat (30/1/2015).

Berita Rekomendasi

AKBP Didi Hayamansyah menilai, hukuman skorsing merupakan hak pihak sekolah atas perilaku murid yang dinilai telah melanggar aturan.

“Apalagi pemberian hukuman itu menurut pengakuan terlapor adalah hasil dari rapat dewan guru, bukan keputusan tunggal dari terlapor,” kata dia.

Sebelumnya, Retno kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan diskriminasi terhadap siswa pada Selasa (5/5/2015), di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik melayangkan 28 pertanyaan seputar proses ia memberikan hukuman skorsing kepada sejumlah siswanya.

Selain Retno, ada pula guru bidang kesiswaan yang diperiksa penyidik, Haslinda. Ia menerima 23 pertanyaan yang juga seputar proses hukuman skorsing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas