Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Nazaruddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembelian Saham Garuda

Nasir dan Nazaruddin adalah saudara kandung

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Adik Nazaruddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembelian Saham Garuda
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
M Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI 2009-2014, M Nasir untuk diperiksa.

Nasir diperiksa terkait penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Nasir dan Nazaruddin adalah saudara kandung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Nasir sebelumnya telah pernah dipanggil penyidik pada April lalu.

Pemanggilan tersebut diduga kuat karena Nasir memiliki informasi terkait kasus korupsi tersebut.

Nama Nasir kerap disebut-sebut dalam kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Demokrat itu disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung, tahun anggaran 2008-2010 di Kementerian Kesehatan.

Selain itu, nama Nasir juga pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas