Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Pasti Dieksekusi Mati Tahap Ketiga

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Pasti Dieksekusi Mati Tahap Ketiga
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beberapa terpidana mati dalam kasus narkoba seperti Mary Jane, Serge Areski, dan Freddy Budiman tetap dibidik Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi gelombang ketiga nanti.

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara.

BACA: Gembong Narkoba Freddy Budiman Sogok Sipir Penjara

Namun Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah ketiganya bisa masuk dalam eksekusi mati gelombang ketiga atau tidak.

‎"Kami tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kita lihat perkembangannya seperti apa," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis (7/5/2015).

Seperti diketahui Mary ditunda eksekusinya atas permintaan Filipina yang membutuhkan kesaksiannya terkait penyidikan dugaan perdagangan orang.

Sementara Serge melakukan gugatan perlawanan atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi yang diputuskan presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Sampai hari ini (Mary Jane dan Sergei) belum ditetapkan (masuk eksekusi tahap ketiga). Kita akan menunggu sampai semuanya selesai," terang Tony.

Lalu untuk Fredy Budiman, diutarakan Tony, gembong narkoba itu berencana mengajukan peninjauan kembali dan grasi atas vonis mati yang diterimanya.

"Proses hukumnya kan belum selesai, masih ada PK dan grasi. Tapi kalau dia membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan PK dan grasi akan kami eksekusi."‎ tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas