Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Dugaan Korupsi Kondensat Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

"Tersangka sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, dan SPDP keluar kami sudah layangan pencekalan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Dugaan Korupsi Kondensat Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Direktur II Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di kantor Bareskrim Polri, Rabu (6/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penyidik sudah meminta Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.

"Tersangka sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, dan SPDP keluar kami sudah layangan pencekalan," tegas Victor, Kamis (7/5/2015) di Bareskrim.

‎Victor mengatakan sebelum menetapkan HD sebagai tersangka, penyidik pernah pula memeriksa HD sebagai saksi. ‎Namun, hingga kini setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka, HD belum diperiksa kembali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas