Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim MK Apresiasi Hakim PTUN yang Tangani Kisruh Golkar

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengapresiasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani kisruh dualisme Partai Golkar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mantan Hakim MK Apresiasi Hakim PTUN yang Tangani Kisruh Golkar
bawaslu
Maruarar Siahaan, mantan hakim MK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengapresiasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani kisruh dualisme Partai Golkar.

Menurut dia, dua pihak harus berpikir positif. Pasalnya hakim memberikan ruang untuk memaparkan argumen masing-masing.

"Saya tidak dibatasi mengemukakan pendapat, misalnya dipotong-potong (keteranganya)," kata Maruarar saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2015).

Maruarar diketahui adalah saksi ahli yang dihadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Partai Golkar kubu Agung Laksono dalam sidang di PTUN, Senin (27/4/2015) lalu.

"Hakim (proporsional) meskipun pihak yang mengugat ARB, dia ngga berbeda sikap. Mempersoalkan siapa saya, tapi melihat keterangan dari ilmu hukum yang dimiliki," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengaku yakin kubu Agung Laksono bakal memenangkan dimenangkan, dan putusan PTUN memperkuat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Berita Rekomendasi

"Kalau saya dari ilmu hukum yang saya tahu, pasti dimenangkan. Pertama dari sudut jalur hukum yang ditempuh ARB, dia mempersoalkan putusan Menkumham ke pengadilan TUN tidak tepat," katanya.

Lebih lanjut saat ditanya soal kemungkinan yang diambil hakim, Maruarar tak mau berandai-andai. Menurutnya, hakim pasti memiliki penilaian sendiri.

"Menurut saya apa yang dipahami kasus ini hakim harusnya mengambil putusan membatalkan putusan sela dulu. Itu ga relevan itu ngga kompetensi. Kedua bersarkan serluruh apa yang terjadi, karena putusan mahkamah partai absolut dan mengikat, maka putusan Pengadilan TUN harus menolak gugatan kubu ARB," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas