Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Rekrutmen Perwira Tinggi TNI Gabung KPK Terus Dimatangkan

Wacana rekrutmen prajurit TNI untuk menduduki jabatan strategis di KPK terus dimatangkan di kalangan internal, tak peduli ditentang DPR.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wacana Rekrutmen Perwira Tinggi TNI Gabung KPK Terus Dimatangkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kedua kiri), dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) melakukan konferensi pers terkait batalnya penahanan Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Bareskrim Mabes Polri membatalkan penahanan Bambang Widjojanto dengan alasan Mantan Wakil Ketua KPK tersebut bertindak kooperatif selama pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana rekrutmen prajurit TNI untuk menduduki jabatan strategis terus dimatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak peduli mendapat penentangan dari DPR RI.

"Masih wacana, harus dimatangkan dulu," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada wartaan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Sejumlah jabatan strategis bakal diisi oleh perwira tinggi atau level jenderal. Demikian terang Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. "Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh perwira tinggi TNI," katanya.

DPR Menentang

Sekali pun rekrutmen personel TNI masih sebatas wacana, DPR RI gemas dan melontarkan penentangan atas langkah yang diambil KPK. Sejumlah politikus di parlemen sepertinya ngotot menolak wacana ini untuk direalisasikan.

Di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu berdalih tugas personel TNI bukan untuk menyidik tapi untuk bertempur di medan perang.

Berita Rekomendasi

Sementara politikus PKS Mahfudz Siddiq kurang lebih pendapatnya sama dengan Fadli Zon. Personel TNI tidak dapat menjadi penyidik KPK karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kata Mahfudz.

"TNI bukan penegak hukum, jadi keliru besar jika KPK meminta penyidik dari TNI. Sama kelirunya jika TNI menawarkan penyidik pada KPK," ucap Mahfudz kemarin.

Penolakan juga datang dari anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. Ia terheran-heran apakah negara dalam keadaan perang sehingga tugas fungsi aparatur sipil dan penegak hukum diserahkan kepada TNI.

Firman mengingatkan, bahwa reformasi telah secara tegas memisahkan antara tugas Polri dan TNI. Polri sebagai aparatur yang bertanggung jawab terhadap keamanan.

"Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas. Penyidik adalah Polisi dan dibantu PPNS," tegas Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas