TB Hasanuddin: Penempatan TNI di KPK bisa Peruncing Keadaan dengan Polri
Tubagus (TB) Hasanuddin menentang wacana penempatan TNI di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ]
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR Mayor Jenderal (purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menentang wacana penempatan TNI di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ]
Dirinya mengungkapkan, sesuai pasal 47 ayat (2) UU no 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi politik dan keamanan Negara (Polhukam), Pertahanan Negara (Kemenhan), Sekretaris militer presiden (Sesmilpres), intelejen negara ( BIN).
Kemudian, dapat duduk di lembaha sandi negara (Lemsaneg), lemhanas, wantanas, SAR, narkotika nasional ( BNN) dan mahkamah Agung ( MA).
"Mengacu kepada UU tersebut maka menempatkan prajurit aktif di KPK sebagai penyidik atau jabatan lainnya dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU tersebut diatas, kecuali dalam keadaan urgent mereka dialih statuskan dulu menjadi pegawai negeri sipil ( PNS )," papar Tubagus Hasanuddin, Sabtu (9/5/2015).
Karena jabatan staf atau penyidik di KPK, lanjut TB Hasanuddin. biasanya berstatus pegawai negara ."Yang menarik dari kasus ini adalah mengapa KPK malah minta bantuan penyidik dari TNI? Mengapa tidak dari kejaksaan atau Polri saja ? Karena penyidik sipil lebih banyak di dua lembaga tersebut," TB Hasanuddin mempertanyakan.
"Saya khawatir dengan menempatkan TNI di KPK hanya akan memperuncing ketegangan KPK dengan pihak Polri . Secara psikologis harus menjadi bahan pertimbangan kita semua," TB Hasanuddin mengingatkan.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, pihaknya siap menempatkan prajurit ke KPK sesuai permintaan Ketua KPK untuk mengisi jabatan sekjen dan pengawas internal.
"Kami siap menempatkan prajurit TNI ke KPK, dan bila lulus fit and proper test maka yang yang bersangkutan akan dialihkan statusnya menjadi PNS," kata Jenderal TNI Moeldoko di Jayapura.
Panglima mengatakan, prajurit TNI yang akan dialih-statuskan itu minimal berpangkat jenderal bintang dua untuk jabatan sekretaris jenderal dan bintang satu untuk jabatan pengawas internal.
"Prajurit TNI yang bergabung dengan KPK pasti sudah 'lepas baju' atau tidak lagi menjadi anggota TNI," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang dimintai tanggapannya tentang wacana prajurit TNI bergabung di KPK mengatakan, keberadaan anggota TNI di KPK bukan sebagai penyidik melainkan menduduki jabatan sebagai sekjen dan pengawas internal. "Sehingga tidak ada masalah," kata Kapolri.
Kedua petinggi di lingkungan TNI dan Polri tersebut dalam kunjungannya di Jayapura, sempat berkunjung ke Wutung, perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) untuk melihat langsung kondisi prajurit di perbatasan.