Casmadi, Bekas Sopir Sutan Bhatoegana Dititipi Bungkusan Berwarna Coklat
Menurut Casmadi, bingkisan itu diterima Sutan usai pertemuan di rumah makan Ny Suharti.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Casmadi, mantan sopir pribadi Sutan Bhatoegana, mengatakan bahwa politikus Demokrat itu pernah menerima bingkisan dari Tri Yulianto.
Menurut Casmadi, bingkisan itu diterima Sutan usai pertemuan di rumah makan Ny Suharti.
"Ada orang yang menitipkan ke saya bungkusan warna coklat. Bungkusan itu untuk diberikan ke pak Sutan," kata Casmadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Casmadi mengaku tidak mengenal orang yang memberikan bungkusan kepadanya. Hanya saja, kata Casmadi, yang membuat dirinya yakin bahwa bungkusan itu berasal dari Tri Yulianto karena orang yang memberikan kepadanya turun dari mobil milik Tri.
"Saya tidak tahu siapa yang menitipkan (bungkusan), tetapi orang itu masuk ke mobilnya Pak Tri. Mobilnya Harrier atau Lexus, yang saya ingat platnya itu TRI," tuturnya.
Casmadi mengatakan, pertemuan di rumah makan ayam goreng Ny Suharti itu atas inisiatif mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu. Keyakinan Casmadi karena pada saat di perjalanan dirinya tak sengaja mendengar bahwa Sutan menunggu Jhonny Allen Marbun dan Tri Yulianto melalui sambungan telfon.
"Tri, John, gue tunggu di ayam goreng Suharti," kata Casmadi yang menirukan perkataan Sutan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.