Kata Syarief Hasan, Kongres di Luar Hotel Shangri-La Ilegal
Hotel Shangri-La merupakan lokasi Kongres IV Demokrat pada 11-13 Mei 2015.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menilai ilegal kegiatan partai di luar Hotel Shangri-La, Surabaya.
Syarief menyatakan hal itu setelah mencium gelagat bakan ada kongres tandingan Partai Demokrat yang diadakan di luar Hotel Shangri-La.
Hotel Shangri-La merupakan lokasi Kongres IV Demokrat pada 11-13 Mei 2015.
"Kalau ada yang kegiatan di luar Hotel Shangri-La itu ilegal, kalau di Shangri-La dilakukan DPP yang ketua umumnya SBY dan Sekjen Ibas. Kalau ada yang melakukan kongres diluar itu ilegal," tutur Syarief di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/5/2015).
Sementara Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai wajar adanya pergantian pengurus di daerah seperti Pelaksana tugas (Plt).
Sebab setiap partai politik memiliki AD/ART. Ibas menuturkan terdapat 89 kader Demokrat yang diganti selama lima tahun dari 2010-2015.
Pergantian tersebut disebabkan meninggal dunia sebanyak 12 orang. Lalu pengunduran diri dari kehendak pribadi sebanyak 12 orang dan tersangkut masalah hukum 13 orang.
"Seterusnya hingga 89 orang, bagian dari pemekaran daerah. Jadi 160-sekian itu tidak benar," kata Ibas.
Sebelumnya, Kaukus Penyelamat Partai Demokrat mengancam akan menggelar kongres tandingan sebagai reaksi atas pengabaian protes dari sejumlah dewan pimpinan cabang yang pimpinannya diberhentikan oleh pusat.
"Kalau sampai pelaksanaan kongres tidak ada tanggapan terhadap protes kami, maka tidak menutup kemungkinan digelar kongres tandingan," ujar Sekretaris KPPD M Eksan kepada wartawan di Surabaya, Minggu malam.
KPPD memprotes kebijakan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hassan usai memberhentikan pengurus DPC menjelang kongres yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Kami telah menyampaikan protes ke DPP, akan tetapi suara kami tidak didengarkan dan digubris," ucap mantan Ketua DPC Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tersebut.
Menurut dia, seluruh surat pemberhentian 161 DPC dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.