Oknum Pejabat di Kementerian ESDM Diduga Terlibat Penjualan Kondensat
Kasus penjualan Kondensat diduga melibatkan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat. Selain melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), kasus itu diduga melibatkan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa empat dari enam saksi, Selasa (12/5/2015). Empat saksi tersebut adalah pejabat di SKK Migas dan pejabat PT TPPI. Adapun dua saksi yang seharusnya hadir tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Setelah pemeriksaan empat, kami melakukan gelar perkara. Hasilnya, kami menduga ada keterlibatan (Kementerian ESDM). Saksi-saksi mengarah ke sana," ujar Victor saat dihubungi, Rabu (13/5/2015) pagi.
Dari empat saksi itu, diketahui bahwa Kementerian ESDM sebagai lembaga yang menaungi SKK Migas membiarkan SKK Migas menyetujui kontrak penjualan kondensat dengan PT TPPI pada Maret 2009. Pada tahun 2008, SKK Migas tidak menyetujui kontrak penjualan karena PT TPPI mengalami persoalan finansial.
Kerja sama tersebut menuai kerugian negara dalam jumlah besar. Tahun 2010, PT TPPI tidak menyerahkan uang hasil penjualan kondensat sebesar 208 juta dollar AS. PT TPPI sempat membayar sebesar 140 juta dollar AS. Namun, PT TPPI kembali tidak menyerahkan hasil penjualan pada 2011 sebesar 31 juta dollar AS. Akhir tahun 2011, total tunggakan PT TPPI mencapai 142 juta dollar AS ditambah penalti karena mengendapkan uang negara.
"Seharusnya ada penalti lagi karena di tahun-tahun selanjutnya dia (PT TPPI) tidak kunjung menyerahkan hasil penjualan ke negara, tetapi entah kenapa tidak dihitung itu. Kan ini jadi pertanyaan, ada apa ini?" ujar Victor.
Victor belum mau mengungkap siapa pejabat di Kementerian ESDM yang diduga terlibat di dalam dugaan korupsi tersebut. Polisi akan terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa seluruh saksi yang ada.
Polisi memperkirakan jumlah kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat ini mencapai triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPPI dan pejabat dari SKK Migas. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni HW, RP dan DH.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Penunjukan langsung itu tidak melalui ketentuan berdasarkan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Fabian Januarius Kuwado)