Golkar Kubu Agung Laksono Yakin Menkumham Menang di PTUN
"Majelis Mahkamah Partai sah loh, yang bikin juga ketua umum sebelumnya kok (Aburizal Bakrie)," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Leo Nababan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono yakin Pengadilan Tata Usaha Negara akan menolak gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kubu Aburizal menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.
Keyakinan kubu Agung bahwa pengadilan akan menolak gugatan kubu Aburizal karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengeluar SK berdasarkan putusan Majelis Mahkamah Partai Golkar.
"Majelis Mahkamah Partai sah loh, yang bikin juga ketua umum sebelumnya kok (Aburizal Bakrie)," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Leo Nababan, kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015).
Ketua Mahkamah Partai Muladi, kata Leo, juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai sudah inkrah. Surat tersebut untuk menyelesaikan dualims kepengurusan Partai Golkar.
"Yang berikutnya adalah apa yang disampaikan oleh ahli ahli hukum di persidangan, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan binding (mengikat)," ujarnya sambil menambahkan SK Menkumham sudah sesuai.