BNN Patuh Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Polisi Cari Cara Lain untuk Menahan
Menurut Nasser, aparat kepolisian belum menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengkritik kinerja Polri dalam hal penanganan korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Menurut Nasser, aparat kepolisian belum menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Fakta di lapangan, ungkap Nasser, polisi masih mencari-cari cara agar pecandu tersebut ditahan.
"Sejauh yang kami ketahui dalam kapasitas sebagai pengawas, polisi masih belum terima rehabilitasi. Masih dicarikan jalan dia ditahan," kata Nasser dalam diskusi bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Nasser mengakui Polri sesuai hukum bahwa ada waktu 3 x 24 jam untuk menentukan apakah seseorang yang ditangkap kepolisilan itu ditahan atau tidak. Nyatanya, kepolisian bertindak di luar batas waktu tersebut.
Nasser pun membandingkan perlakuan kepada pecandu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan yang ditangkap kepolisian. Berbeda dari Polisi, Nasser mengungkapkan BNN patuh pada undang-undang untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Kalau BNN selalu meneruskan temuan ini dan tunduk pada pasal 54. Itu adalah kewajiban untuk rehabilitasi. Ini oleh penyidik BNN dipegang erat-erat," ujar Nasser. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.