Paradigma Memasukkan Penyalahguna Narkoba ke Penjara tidak Tepat
Aparat kepolisian masih memiliki paradigma yang keliru dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih memiliki paradigma yang keliru dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ichsan Zikrie, menuturkan dalam beberapa kasus aparat kepolisian memaksakan pembelakuan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam diskusi bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Zikrie mengatakan polisi menggunakan kedua pasal tersebut untuk menjerat pengguna narkoba.
"Jadi masih ada kendala hukum. Pasal itu digunakan untuk yang menguasai narkotika. Kalau untuk penyalahgunaan adalah Pasal 127. Kadang seseorang yang menyalahgunakan narkotika justru kadang dikenakan bukan pasal penyalahgunaan," ungkap Zikrie, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Selain di kepolisian, Zikrie juga mengungkapkan bahwa pemahaman serupa juga melanda hakim-hakim di Mahkamah Agung. Menurut Zikrie, beberapa putusan di Mahkamah Agung menyebutkan dalam beberapa kasus bertujuan agar pengguna Narkoba itu dipenjara.
"Paradigma memasukkan penyalah guna narkoba ke penjara tidak tepat," ujar Zikrie. (Eri Komar Sinaga)