Mendagri Khawatir Revisi Terbatas Ganggu Tahapan Pilkada Serentak
MEndagri Tjahjo Kumolo tidak yakin revisi terbatas Undang-Undang Pilkada selesai tepat waktu. Bukannya selesai malah bisa mengganggu tahapan pilkada.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
![Mendagri Khawatir Revisi Terbatas Ganggu Tahapan Pilkada Serentak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendagri-tjahjo-kumolo-jawab-pertanyaan-wartawan_20150312_181128.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak yakin revisi terbatas Undang-Undang Pilkada selesai tepat waktu. Ia khawatir revisi tersebut akan mengganggu tahapan pilkada serentak.
"Dikhawatirkan KPU akan ganggu tahapan. Padahal tanggal 9 Desember itu pelaksanan pilkada serentak," ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Prediksi bahwa revisi UU Pilkada akan mengganggu tahapan pilkada serentak bukan tanpa alasan. Tjahjo memprediksi revisi terbatas akan melebar bukan saja tiga poin yang menjadi fokus tapi juga ke pasal-pasal lainnya.
Sampai saat ini pemerintah menolak usulan revisi terbatas itu dan masih berpatokan pada Peraturan KPU yang berpandangan bahwa partai politik yang bersengketa, dikembalikan pada SK Menkumham atau putusan inkracht pengadilan.
"Menurut KPU sudah ada mekanismenya, berdasarkan pada putusan Menkumham yang dasarnya undang-undang, putusan Mahkamah Partai, AD/ART sekarang tahap di PTUN yang hampir diputuskan. Saya kira akan ikuti mekanisme itu," ucap Tjahjo.