Pasutri yang Telantarkan Anak di Cibubur Kerap Isap Sabu di Rumah
Lebih lanjut, Eko mengatakan, pasutri itu juga mengaku sudah enam bulan memakai narkoba jenis sabu
"Kan itu enggak benar kan. Dia itu kan mau sekolah, masa kita enggak boleh ajak pulang," ucapnya.
Pasangan suami istri kompak mengaku kalau mereka tidak merasa nyaman dengan tetangga di sekitar rumah karena dianggap terlalu ikut campur.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).
"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Erlinda.
Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)