Pasutri yang Telantarkan Anak di Cibubur Kerap Isap Sabu di Rumah
Lebih lanjut, Eko mengatakan, pasutri itu juga mengaku sudah enam bulan memakai narkoba jenis sabu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42) yang menelantarkan anaknya ternyata kerap memakai narkoba jenis sabu di depan anak mereka.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut.
"Ya kalau pakai sabu selalu di rumah dan ada anak-anaknya.Tetapi pengakuannya anaknya tidak sampai dicekoki," ucap Eko ketika dihubungi, Minggu (17/5/2015).
Utomo Pernomo dikenal sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi (LIHAT: Pak Dosen Isap Sabu di Depan Anak)
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
caption: Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyelamatkan dua orang anak usai menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, pasutri itu juga mengaku sudah enam bulan memakai narkoba jenis sabu.
Sebelumnya polisi mengamankan lima anak Utomo dan Nurindria yang ditelantarkan pada Kamis (14/5) serta meringkus pasutri tersebut.
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan.
Saat rumah di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur digeledah, ternyata polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram.
Makanya polisi membagi dua kasus pasutri ini, yaitu pidana penelantaran anak dan pidana penyalahgunaan narkoba.
Dua Kasus
Polisi membagi dua kasus Pasutri ini. Pertama dikenakan pidana penelantaran anak. Kedua dikenakan pidana Narkoba.
Sebelumnya Utomo membantah semua tuduhan bahwa dirinya dengan istri, N (42), menelantarkan lima orang anaknya.