Bareskrim Periksa 28 Saksi Korupsi Penjualan Kondensat
Hingga saat ini, total Bareskrim telah memeriksa 28 saksi terkait korupsi dugaan penjualan Kondensat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, total Bareskrim telah memeriksa 28 saksi terkait korupsi dugaan penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
"Sekarang saksi yang diperiksa ada 28 orang, termasuk dari Kemenkeu, PT TPPI, SKK Migas hingga dari Kementrian ESDM," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Selasa (19/5/2015) di Mabes Polri.
Victor melanjutkan, pemeriksaan para saksi akan terus berkembang dan masih banyak saksi-saksi lain yang belum diperiksa. Disinggung soal pemeriksaan tiga tersangka, Victor mengaku saat ini pihaknya masih fokus memeriksa saksi terlebih dulu.
"Saat ini periksa saksi-saksi dulu, tersangkanya nanti. Termasuk itu (mantan menteri keuangan, Sri Mulyani), kalau memang keterangannya sangat penting dan dia saksi kunci yang harus dipanggil," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, karena penyidik lebih mendahulukan pemeriksaan para saksi.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar USD156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang.