Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah Dua Kali di Praperadilan, KPK Akan Berbenah

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menuturkan pihaknya akan berbenah terkait hal tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kalah Dua Kali di Praperadilan, KPK Akan Berbenah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Komjen Pol Budi Gunawan.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menuturkan pihaknya akan berbenah terkait hal tersebut.

"Tentu akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk melakukan pengkajian diri mengapa sampai gugatan mereka dikabulkan," ujar Ruki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ruki yakin pihaknya tidak mengalami lagi hal serupa bila terdapat pengajuan praperadilan dari tersangka. Sebab, KPK sudah berbenah diri dan melakukan evaluasi.

"Kalau kami sudah kami lakukan perbaikan-perbaikan sehingga kalau terjadi lagi hal seperti itu Insya Allah gugatan mereka akan ditolak," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi‎ kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh KPK. Ilham dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, penetapan tersangka itu digugurkan oleh Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Yuningtyas menilai KPK belum memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Dalam putusannya, Hakim Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lanjutan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham tidak sah. Selain itu hakim memerintahkan KPK untuk memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas