KPK Bawa Pulang 3 Kontainer BAP Saksi Kasus Hadi Poernomo
Kuasa hukum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa kembali tiga boks kontainer berisi barang bukti
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa kembali tiga boks kontainer berisi barang bukti tertulis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai persidangan praperadilan penetapan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak periode 2002-2014 diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan kewajiban pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk senilai Rp 5,75 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,75 miliar.
Kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana menyampaikan kepada hakim Haswandi dalam persidangan, bahwa tiga boks kontainer itu berisi 223 dokumen asli BAP sejumlah saksi dan tersangka Hadi Poernomo, mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan yang diikuti penetapan tersangka.
Menurutnya, dengan barang bukti BAP-BAP tersebut dan alat bukti lainnya, sebenarnya pihak KPK telah siap membawa perkara dugaan korupsi Hadi Poernomo ke penuntutan atau persidangan.
"Yang mulia, ini ada 223 dokumen mulai penyelidikan, penyidikan dan siap ke penuntutan," ujar Yudi kepada hakim Haswandi di persidangan.
Namun, Yudi juga menyampaikan kepada hakim bahwa penyidik KPK saat ini masih memerlukan BAP-BAP tersebut untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Hadi Poernomo ini. Karena itu, ia meminta izin untuk membawa kembali BAP-BAP yang ada di dalam ketiga boks kontainer tersebut.
Selanjutnya, pihak KPK menyerahkan salinan barang bukti tertulis yang telah dilegalisir oleh pimpinan KPK sebagai penggantinya dan diserahkan ke hakim Haswandi.
Selain tiga boks kontainer, sebenarnya pihak KPK juga membawa tiga koper besar berisi barang bukti tertulis. Ketiga koper tersebut diserahkan oleh kuasa hukum KPK kepada hakim untuk diperiksa lebih lanjut.
Usai persidangan, Yudi menjelaskan bahwa barang bukti tertulis dalam ketiga koper besar itu berisi tentang kerugian negara awal terkait kasus Hadi Poernomo dari hasil audit investigatif IBI Inspektorat Kementerian Keuangan dan akuntan forensik.
"Untuk penghitungan kerugian negara yang resmi, nanti ada melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelas Yudi yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu.
Yudi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah CD (Compact Disc) kepada hakim. Namun, ia enggan menjelaskan isi CD-CD tersebut, termasuk ada atau tidaknya rekaman video dan percakapan terkait pidana korupsi yang dilakukan oleh Hadi Poernomo ini. "CD ada banyak tadi," ujarnya sembari berlalu menuju mobilnya.
Secara terpisah, Hadi Poernomo menolak menjelaskan barang bukti tertulis dalam dua bundel yang diserahkannya ke hakim dalam persiangan.
"Barang bukti sudah kami tunjukkan. Tinggal dbuktikan di sidang. Semua BB (barang bukti) sudah kami serahkan. Mudah-mudahan sidang besok bisa hadirkan saksi dan ahli," ujar Hadi yang ditemani oleh dua putranya.