Hakim Kesal Dengar Jawaban Eks Sekjen Kementerian ESDM yang Kerap Berbelit-belit
"Kalau memberi kesaksian berputar-putar berarti ada sesuatu yang ditutupi. Berbohonglah dengan cerdas," kata hakim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
Waryono dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang sebesar 140 ribu dollar AS ke Sutan Bhatoegana.
Waryono yang juga kini berstatus terdakwa, dalam memberikan kesaksian kerap menjawab pertanyaan dengan berbelit-belit.
Hal itu pun membuat kesal Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia karena Waryono dianggapnya menutupi sesuatu.
"Kalau memberi kesaksian berputar-putar berarti ada sesuatu yang ditutupi. Berbohonglah dengan cerdas," kata Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Waryono dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa ada perintah dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik untuk menyerahkan uang ke Komisi VII DPR yang sumbernya berasal dari SKK Migas. Menurutnya, ia segera melapor ke Jero setelah uang diterima oleh DPR.
"Saya hanya menerima laporan dari Karo Keuangan (Didi Dwi Sutrisnohadi), intinya pak Rudi (Rudi Rubiandini SKK Migas) telah menyampaikan uang kepada Karo Keuangan tapi langsung diambil. Istilahnya Pak Didi 'pass through', numpang lewat. Hanya itu saja (setelahnya) kita memberitahu ke pimpinan ini sudah dilaksanakan seperti itu," tutur Waryono.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.