Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Kepala Cabang Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Siti Fadilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Kepala Cabang Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Siti Fadilah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2007.

Pada Kamis (21/5/2015), penyidik memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Roxy Mas Qudrati. Qudrati akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.

Saksi lain yang dipanggil adalah The Pek Siang. Siang adalah karyawan Bank Mandiri. Pemanggilan tersebut karena diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Siti Fadilah.

Nama Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar.

Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000 (Rp 42 miliar), dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.

Berita Rekomendasi

Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar.

Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama.

Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas