KPU Sosialisasikan Aplikasi Pendaftaran
Dalam dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terakhir, banyak peserta yang kerap bermasalah dalam proses pendaftaran kata Ketua Komisi Pemilihan Umum
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terakhir, banyak peserta yang kerap bermasalah dalam proses pendaftaran kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik. Oleh karena itu KPU meluncurkan aplikasi baru untuk pendaftaran.
Husni kepada wartawan di sela-sela sosialisasi pendaftaran calon peserta Pilkada 2015, di Novotel, Pademangan Jakarta Utara, Kamis (21/5/2015), mengatakan dalam evaluasi KPU di dua Pilkada terakhir, diketahui ada perbedaan perlakuan untuk sejumlah kelompok.
"Kami dapati ada perbedaan penanganan antara satu daerah dengan daerah lain, dalam menangani (peserta yang diusung) parpol, gabungan (parpol), perseorangan, salah satunya karena tertib administrasi," kata nya.
Oleh karena itu dengan aplikasi baru tersebut setiap calon peserta akan mendapatkan perlakuan yang sama. Setiap peserta akan menyerahkan dokumen-dokumen untuk syarat kelengkapan yang sama, sesuai jenis pengusungannya masing-masing.
"Kami memandang perlu ada alat baru, agar peserta bisa lebih menyiapkan diri, alat ini sederhana, semua dokumen akan terekam, ini yang disosialissikan hari ini," ujarnya.
Terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang sama-sama mengalami dualisme kepemimpinan, menurut Husni peraturan yang sama juga berlaku, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang pendaftaran Pilkada.
Yang diakui KPU kata Husni adalah yang diakui Kementerian Hukum dan HAM, yang memenangkan proses hukum, dan putusannya berkekuatan hukum tetap, atau kedua kubu harus islah agar pendaftarannya diterima KPU.