Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Mutiara Miliki 'Senjata Baru' Lawan Nasabah Antaboga

Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bank Mutiara Miliki 'Senjata Baru' Lawan Nasabah Antaboga
/henry lopulalan
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan ‎Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas terbukti menipu 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksa dana Antaboga.‎

Sebab menurutnya putusan hakim tersebut bisa dijadikan sebagai norma hukum yang menegaskan kasus penipuan terhadap investor Antaboga adalah murni tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kroninya.‎

"Jadi jelas ini murni kasus tindak pidana," ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015).

Sebelumnya majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin, secara bulat memutuskan untuk mengenakan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kepada Robert.

Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 1 ke­1 KUHP.

"Ini artinya juga kalau uang-uang investor Antaboga itu didapat secara tak halal, karena TPPU itu bisa dikenai terhadap uang dan barang hasil kejahatan," kata Mahendradatta.

Selain itu, lanjut dia, putusan PN Jakarta Pusat juga akan dijadikan dasar sebagai perlawanan hukum pihak ketiga terhadap gugatan-gugatan para investor Antaboga di beberapa Pengadilan Negeri lainnya, baik yang sedang berproses hukum, maupun yang akan melakukan sita eksekusi, seperti di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo).

"Seharusnya ini bisa dijadikan novum untuk PK. Tapi kami kemarin terburu-buru mengajukan PK karena putusan di PN Pusat belum keluar. Nah, karena ini sudah vonis, jadi bisa dijadikan bantahan atau perlawanan pihak ketiga dari Bank Mutira terhadap eksekusi putusan di Solo," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya terkait kasus ini, sejumlah nasabah PT Antaboga di beberapa daerah melakukan gugatan. Seperti di Surakarta dan Yogyakarta.

Kini gugatan di Sukarta telah dimenangkan oleh nasabah sampai di tingkat kasasi dan PK. Alhasil Bank Mutiara yang sebelumnya merupakan bank Century harus membayar dana nasabah senilai Rp 35,4 miliar. Adapun di Yogyakarta dan PN Jakarta Selatan perkara masih berjalan.

Belakangan, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa kasus tersebut murni tindak pidana dengan menjerat Robert Tantular menggunakan pasal penipuan dan pencucian uang.

"Tadi intinya kami (Bank Mutiara) tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap para nasabah Antaboga itu," tegas Mahendradatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas