Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Fuad Amin Imron

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Bangkalan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Fuad Amin Imron
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakawan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua Majelis Hakim, Much Muhlis, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Majelis Hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Fuad Amin tidak beralasan. Maka dari itu, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor.

Adapun, contoh poin keberatan yang ditolak oleh Majelis Hakim adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam eksepsi, penasihat hukum beralasan yang berwenang untuk mengadili perkara Fuad Amin adalah Pengadilan Negeri Surabaya karena saksi banyak bermukim di daerah tersebut.

Hakim pun berpendapat, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

"Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," ujar hakim.

BERITA REKOMENDASI

Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Hakim menyatakan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas