Jaksa Bakal Hadirkan 300 Saksi untuk Perkara Fuad Amin Imron
Jaksa penuntut umum akan memeriksa 300 saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mempersilakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Sebanyak 300 saksi akan dihadirkan jaksa.
"Pemeriksaan saksi marathon dan cukup banyak. Yang akan kita panggil sekitar 300 saksi," kata jaksa Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Karena banyaknya saksi, majelis hakim berencana menggelar sidang perkara Fuad dua kali dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis. Fuad mengaku keberatan menjalani sidang dua kali seminggu karena kesehatannya menurun.
"Di bawah perut sudah membengkak prostatnya, sidang seminggu dua kali bila sesuai dengan penyakit saya kambuh. Saya mohon izin yang mulia dapat tidak secara otomatis harus seminggu dua kali. Melihat kondisi saya kelihatannya ada tambahan penyakit baru," kata Fuad.
Jaksa pun siap untuk menyiapkan dokter dalam setiap kali menjalankan sidang. Menurut Jaksa, sebelum menjalani sidang, politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya.
"Memang nanti kita akan sediakan dokter yang sebelum sidang kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau yang bersangkutan memang sehat, kita akan lakukan langsung," ujar jaksa.