Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: PT TPPI Abaikan Kebijakan Jusuf Kalla

Bareskrim Polri menemukan bukti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengabaikan kebijakan Jusuf Kalla

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim: PT TPPI Abaikan Kebijakan Jusuf Kalla
Foto pool/imam
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 Triliun rupiah. Tribunnews/POOL/Imam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan bukti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengabaikan kebijakan Jusuf Kalla dalam dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas.

Brigjen Victor E Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengatakan anggotanya menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas penjualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menuturkan ‎dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. "TPPI tidak sesuai dengan kebijakan wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelangan padahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2009.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas