Plt Ketua KPK Kecam Putusan Hakim Haswandi
Taufiequrachman Ruki, mengatakan Hakim Haswandi memutuskan di luar dari yang dimohonkan Hadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat Hakim Haswandi telah memberikan putusan ultrapetita terkait gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan Hakim Haswandi memutuskan di luar dari yang dimohonkan Hadi.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon. Ini bertentangan dengan undang-undang serta memiliki implikasi yang sangat luas bagi penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi," ujar Ruki saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut Ruki, dalam gugatannya, Hadi memohon agar penetapannya sebagai tersangka kasus Pajak BCA dinyatakan tidak sah. Ternyata, lanjut, Ruki, Hakim Haswandi memerintahkan KPK berhenti menyidik kasus tersebut.
Kata Ruki, putusan tersebut bertentangan terhadap Pasal 40 Undang-Undang KPK yang menyebutkan KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan.
"Bolehkan putusan praperadilan bertentangan dengan undang-undang?" kata Ruki.
Kedua, hakim juga memutus di luar pokok perkara karena menyatakan penyelidik dan penyidik KPK yang tidak berasal dari kepolisian tidak sah.
Ruki mengkritik putusan tersebut sebab keabsahan penyelidik atau penyidik KPK bukanlah wewenang dari sidang praperadilan.
"Pernyataan yang pengatakan penyidik dan penyelidik di luar Polri tidak sah sebagaimana diketahui sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," ujar pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.
Dalam konferensi pers tersebut Ruki ditemani Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji dan Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja.