Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Haswandi Dinilai Buat Inkonsistensi Putusan

Ia menyebutkan, bukan baru pertama kali Hakim Haswandi memutus perihal tindak pidana korupsi

Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Hakim Haswandi Dinilai Buat Inkonsistensi Putusan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya inkonsistensi keputusan yang dikeluarkan Hakim Haswandi dalam sidang praperadilan.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, dalam persidangan, salah satu pertimbangan Hakim Haswandi yang menyatakan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo adalah tidak sahnya penyidikan karena latar belakang penyelidik KPK yang tidak berasal dari lembaga penegak hukum.

"Penyidik KPK dianggap enggak berwewenang, tapi di sidang Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng enggak dipermasalahkan," ujar Lalola di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Ia menyebutkan, bukan baru pertama kali Hakim Haswandi memutus perihal tindak pidana korupsi. Hakim Haswandi sendiri diketahui pernah menjadi hakim dalam perkara korupsi dangan terdakwa Anas Urbaninggrum dan Andi Mallarangeng.

Menurutnya, konstitensi lembaga peradilan termasuk hakim Haswandi dalam memutus perkara korupsi sebelumnya justru dipertanyakan.

Hal tersebut dikarenakan sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan terkait perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK, dan tidak ada putusan yang membantah kewenangan penyelidik dan penyidik mendiri KPK yang menangani perkara korupsi.

"Ini inkonsistensi putusan. Apalagi itu relevan dalam pokok perkara. Jangan-jangan ini kuburan buat KPK. Putusannya enggak konsisten satu sama lain," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Sarpin melampaui kewenangan dalam memutus (praperadilan Budi Gunawan). Haswandi memutus melampaui kewenangan sampai ke substansi perkara," ujarnya menjelaskan.

Lalola menjelaskan, padahal dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo KPK telah membawa alat bukti, namun tidak diperiksa.

Dengan demikian, pihaknya merekomendasikan KPK melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK harus melanjutkan proses hukum terhadap Hadi Poernomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas