Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tegaskan Bos Sentul City Merintangi Penyidikan

Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa terdakwa Kwe Cahyadi Kumala alias Swie Teng melakukan perintangan penyidikan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in JPU Tegaskan Bos Sentul City Merintangi Penyidikan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa terdakwa perkara suap alih fungsi di Bogor dan menghalang-halangi yang juga Bos Sentul City Kwe Cahyadi Kumala alias Swie Teng melakukan perintangan penyidikan. JPU membantah pledoi yang diajukan oleh kubu Bos Sentul City tersebut.

"Bahwa kami sangat keberatan dengan dalil Tim Penasihat Hukum terdakwa. Karena seluruh fakta persidangan tercantum dalam surat tuntutan, kami peroleh fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari kesesuaian antara keterangan alat bukti berupa saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Jaksa Ronal mengatakan, fakta yang menyebutkan setelah terdakwa mengetahui penangkapan FX Yohap Yap, terdakwa memerintahkan Teteung Rosita, Rossely Tjung, Dian Purwheny, Tina Sugiro untuk memindahkan dokumen-dokumen.

"Dengan demikian dalil tim penasihat hukum terdakwa di atas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tutur Jaksa.

Swie Teng dalam kasus ini didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.

Sejumlah cara dilakukan terkait upaya itu di antaranya adalah memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

"Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK," kata JPU.

Sedangkan terkait dugaan suap, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Suap itu bermula ketika Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan sekitar Januari 2014. Bersama-sama sejumlah pihak termasuk Yohan, Cahyadi kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan PT BJA agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomendasi diterbitkan. Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1,5 miliar melalui perantara penerima HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," kata Jaksa lagi.

Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.

"Uang tersebut diserahkan oleh FX Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut," ucap Jaksa.

Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani.

"Selanjutnya Tenny menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Rachmat Yasin, selanjutnya uang tersebut terima oleh Rachmat Yasin," kata jaksa.

Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin Rp 1,5 miliar. Naasnya, saat itu keduanya langsung dibekuk Satgas KPK setelah itu membekuk Yasin. Ketiganya telah menjadi pesakitan kasus ini.

"Keduanya berhasil ditangkap petugas KPK," ujar Jaksa.

Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas