Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Sarankan Undang-Undang KPK Direvisi Hindari Multitafsir

"Perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisi Yudisial Sarankan Undang-Undang KPK Direvisi Hindari Multitafsir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrahman Syahuri memberikan keterangan pers mengenai kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung RI Tahun 2014 di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014). Sebanyak 64 calon Hakim Agung dinyatakan lulus seleksi administrasi yang meliputi 16 hakim lolos di kamar perdata, 21 hakim lolos di kamar pidana, delapan hakim lolos di kamar tata usaha negara dan 19 lolos di kamar agama dari rapat pleno penentuan hasil seleksi administrasi Calon Hakim agung RI 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari multitafsir atas putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang berbeda-beda.

"Perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," ujar komisioner KY, Taufiqurachman Syahuri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Taufik, selain UU KPK, penyidik KPK juga menggunakan KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai acuan. Untuk itulah, perlu ada sinkronisasi agar tidak diutak atik lagi dalam sidang praperadilan.

"Ada kaidah lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus dimenangkan dari hukum umum," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi memutuskan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tersebut tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Berita Rekomendasi

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas