Bareskrim Blokir 26 Sertifikat Tanah di Jakarta Hingga Bogor
sebanyak 26 sertifikat yang diblokir ini bukan dari para tersangka korupsi penjualan kondensat
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memblokir 26 sertifikat tanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di korupsi penjualan Kondensat.
"Saat ini saya sudah blokir 26 sertifikat tanah, ini khusus untuk TPPUnya. Ke depan masih banyak lagi yang akan diblokir," tegas Victor, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.
Victor melanjutkan sebanyak 26 sertifikat yang diblokir ini bukan dari para tersangka korupsi penjualan kondensat.
Melainkan dari pihak SKK Migas dan dari PT TPPI. Sementara dari pihak Kementrian ESDM belum ada aset yang diblokir.
"26 aset ini ada yang tanah, ada yang rumah juga. Tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. 26 sertifikat ini diambil dari para tersangka pasif TPPU yang dia diberi aset lalu disimpan dan turut menikmati," tambahnya.