DPR: Usut Tuntas Dugaan Gelar Doktor Palsu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut tuntas dugaan ijazah palsu anggota dewan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut tuntas dugaan ijazah palsu anggota dewan. Agus mengatakan MKD akan meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Termasuk kemungkinan akan diklarifasi kepada anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Frans Agung Mula Putra terkait persoalan ijazah palsu.
"Sanksi atau tata cara penyelidikan diserahkan ke MKD. Kalau ada hukumnya ke aparat terkait. Diselesaikan ke MKD terlebih dahulu," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Ia menuturkan syarat sebagai anggota dewan merupakan lulusan SMA. Namun, rata-rata anggota DPR memiliki rekam jejak pendidikan diatas SMA. Namun, ia menegaskan larangan penggunaan ijazah palsu.
"Sehingga kalau ada anggota dewan yang gunakan ijazah dari universitas yang tak berhak. Jadi mengada-ada," ujarnya.
Agus menceritakan dirinya sebagai pengurus Demokrat saat pemilihan legislatif bertugas untuk menjaring kader yang akan maju pemilu. Sehingga dirinya mengecek rekam jejak kader Demokrat.
"Dari partai juga sudah dicek. Kita masukkan ke KPU, nanti masih di cek lagi. Yang lolos betul-betul lolos dari lubang jarum. Jika ada harus diproses. Yang penting universitasnyaa juga diberik efek jera," katanya.