Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim: Pengendapan Uang di Kasus Payment Gateway Menyimpang

"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim: Pengendapan Uang di Kasus Payment Gateway Menyimpang
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik dengan tersangka Denny Indrayana.

Dalam kasus ini, diketahui uang pembayaran payment gateway dari para pembuat paspor tidak langsung ‎disetorkan ke kas negara, melainkan diendapkan sehari di bank swasta.

Penyidik Bareskrim minggu lalu sudah memeriksa pihak bank swasta yang digunakan untuk mengendapkan uang tersebut.

Dalam pemeriksaan Selasa (26/5/2015), Denny bersikukuh ‎uang diendapkan di bank swasta bertujuan untuk dihitung sebelum akhirnya dimasukkan ke kas negara. Pihak Deny mengklaim itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Atas pernyataan itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun angkat bicara. Menurut dia ‎pengendapan walau satu hari di bank swasta, adalah bentuk penyimpangan.

"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan," terang Budi Waseso, Kamis (28/5/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Budi Waseso menambahkan dengan diendapkan uang tersebut, maka ada nilai bunga sekian persen. Dan itu menandakan ada kerugian negara atau penyimpangan keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas