Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Pengendapan Uang di Kasus Payment Gateway Menyimpang

"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim: Pengendapan Uang di Kasus Payment Gateway Menyimpang
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik dengan tersangka Denny Indrayana.

Dalam kasus ini, diketahui uang pembayaran payment gateway dari para pembuat paspor tidak langsung ‎disetorkan ke kas negara, melainkan diendapkan sehari di bank swasta.

Penyidik Bareskrim minggu lalu sudah memeriksa pihak bank swasta yang digunakan untuk mengendapkan uang tersebut.

Dalam pemeriksaan Selasa (26/5/2015), Denny bersikukuh ‎uang diendapkan di bank swasta bertujuan untuk dihitung sebelum akhirnya dimasukkan ke kas negara. Pihak Deny mengklaim itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Atas pernyataan itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun angkat bicara. Menurut dia ‎pengendapan walau satu hari di bank swasta, adalah bentuk penyimpangan.

"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan," terang Budi Waseso, Kamis (28/5/2015).

Berita Rekomendasi

Budi Waseso menambahkan dengan diendapkan uang tersebut, maka ada nilai bunga sekian persen. Dan itu menandakan ada kerugian negara atau penyimpangan keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas