Kabareskrim: Pengendapan Uang di Kasus Payment Gateway Menyimpang
"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik dengan tersangka Denny Indrayana.
Dalam kasus ini, diketahui uang pembayaran payment gateway dari para pembuat paspor tidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan diendapkan sehari di bank swasta.
Penyidik Bareskrim minggu lalu sudah memeriksa pihak bank swasta yang digunakan untuk mengendapkan uang tersebut.
Dalam pemeriksaan Selasa (26/5/2015), Denny bersikukuh uang diendapkan di bank swasta bertujuan untuk dihitung sebelum akhirnya dimasukkan ke kas negara. Pihak Deny mengklaim itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.
Atas pernyataan itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun angkat bicara. Menurut dia pengendapan walau satu hari di bank swasta, adalah bentuk penyimpangan.
"Di kala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan," terang Budi Waseso, Kamis (28/5/2015).
Budi Waseso menambahkan dengan diendapkan uang tersebut, maka ada nilai bunga sekian persen. Dan itu menandakan ada kerugian negara atau penyimpangan keuangan.