Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Stadion Gedebage, Kabid Tata Ruang dan Sarana Kota Bandung Diperiksa Bareskrim

penyidik menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, laptop, dan harddisk

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Stadion Gedebage, Kabid Tata Ruang dan Sarana Kota Bandung Diperiksa Bareskrim
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TINJAU SUS BLA - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar didampingi Walikota Bandung Dada Rosada melihat-lihat bagian dalam Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Apii di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Senin (24/6). Deddy Mizwar optimistis pembangunan semua venue olahraga di Jawa Barat untuk menunjang sarana Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 bisa selesai tepat waktu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni Hedy Herdyana yang adalah proyek Manager PT Adhi Karya dan Kabid Tata Ruang dan Sarana, Anton Sunar Wibowo.

"Hari ini diperiksa dua saksi, total saksi yang diperiksa ada 82 saksi. Sementara tersangka (Yayat Ahmad sudrajat), pemeriksaannya belum dijadwalkan," kata Wiyagus di Mabes Polri, Kamis(28/5/2015).

Wiyagus menambahkan dari beberapa penggeledahan termasuk di rumah tersangka dan kantor kontraktor, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, laptop, dan harddisk.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

BERITA REKOMENDASI

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm.

Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.


Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawandan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas