PBNU: Presiden Jokowi Buka Munas ke-3 Nahdlatul Ulama
Presiden Joko Widodo dipastikan membuka Musyarawah Nasional ke-3 Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 14 sampai 15 Juni 2015.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dipastikan membuka Musyarawah Nasional ke-3 Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 14 sampai 15 Juni 2015. Saat ini PBNU tengah mematangkan materi-materi yang dibahas di Muktamar.
"Pembukaan nanti tanggal 14 Juni di Istora Senayan oleh Presiden Jokowi, dan pelaksanaan Munas di gedung PBNU," kata Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Sebagai forum bagi kalangan ulama untuk berkumpul dan membahas berbagai permasalahan, sejumlah materi bakal difokuskan untuk dibahas.
Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah pengurus NU se Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan kiai-kiai khos bakal menghadiri forum ini. Materi-materi yang dibahas akan dibawa ke Muktamar di Jombang nanti. "Ini dimatangkan, agar nanti pembahasan di Muktamar bisa lebih cepat," urai Marsudi.
Materi-materi tersebut dikelompokkan menjadi tiga, yaitu maudlu’iyyah (tematik), waqi’iyyah (kekinian) dan qonuniyyah (perundang-undangan). Yang masuk dalam kelompok maudlu’iiyah antara lain manhajul istimbath, khasais aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.
Sementara masalah dalam kelompok Waqi’iyyah menyoal hukum mengingkari janji bagi pemimpin atau pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran atau penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fiqh, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.
Adapun materi yang masuk Qonuniyyah adalah Perlindungan Umat Beragama melalui Undang-undang, Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah, Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Murah dan Berkualitas serta tanpa money politic, Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat, Memperpendek Masa Tunggu Calon Jamaah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji, Perlindungan TKI dan Pencatatan Nikah bagi TKI Beragama Islam di Luar Negeri, dan Perbaikan Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Termasuk nanti juga disosialisasikan Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan penjabaran AD/ART NU bab XIV pasal 41 yang berbunyi Rais ‘Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkuatan menyampaikan kesediaannya," imbuhnya.