Polisi dan Jaksa Tidak Perlu Merasa Tersaingi KPK
Firman Jaya Daeli mengakui ada persoalan pada kewenangan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tim Perumus Undang-Undang KPK Tahun 2002, Firman Jaya Daeli mengakui ada persoalan pada kewenangan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Firman, ketiga lembaga penegak hukum ini seharusnya tidak perlu ada yang merasa tersaingi. Sebab, mereka memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang ditentukan oleh Undang-Undang.
"Di Kepolisian masih miliki fungsi tugas lain, ketertiban dan keamanan nasional, pelayanan publik, perlindungan publik dan kejahatan selain korupsi. Kejaksaan pun sebagai penuntut bahkan sesuai Undang-Undang diberi kewenangan sebagai Penyidik," ujar Firman dalam diskusi Polemik bertajuk 'Duh! KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Firman mengakui memang KPK memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding Kepolisian maupun Kejaksaan. Namun pemberian kewenangan tersebut memiliki alasan.
"Waktu itu kan ada untrust (ketidakpercayaan) publik. Sekarang kan reformasi banyak dilakukan. Lalu alternatifnya adalah KPK," kata Firman.
Firman juga setuju jika kedepannya ada pembenahan terkait kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Namun hal itu bisa dilakukan jika elite pemerintahan sudah memiliki kecenderungan tidak melakukan korupsi.
"Tidak hanya pejabat struktural, tapi elite. Tetap perkuat lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. KPK dibentuk ini karena KPK independen, karena pejabat yang menurut kultur politik kita susah disentuh oleh polisi," tutur Firman.