Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang, Hanya Diwakili Tim Kuasa Hukum

Novel Baswedan tak terlihat dalam persidangan. Hanya empat orang kuasa hukum Novel duduk berjejer di meja pemohon.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang, Hanya Diwakili Tim Kuasa Hukum
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Bahrain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Persidangan telah memasuki agenda jawaban dari pihak pemohon dalam hal ini Polri perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015).

Hakim tunggal Zuhairi membuka persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Novel Baswedan tak terlihat dalam persidangan. Hanya empat orang kuasa hukum Novel duduk berjejer di meja pemohon. Sedangkan tim kuasa hukum Mabes Polri juga sudah hadir dalam persidangan.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin (4/5/2015) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas