KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus Century
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century. Sebelum itu, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ketika Century berkekuatan hukum tetap, dari putusan itulah saya bisa katakan bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2015) malam.
Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu salinan putusan terhadap Budi Mulya untuk kemudian dipelajari. Dari putusan itulah, KPK akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"KPK menunggu salinan putsuan lengkap terdakwa Budi Mulya. Salinan putusannya saya belum tahu," kata Johan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman tersebut akan dilakukan melalui forum ekspos atau gelar perkara. Dalam forum tersebut nantinya akan dilihat kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Menurut Priharsa, KPK juga akan menelisik nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan Budi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih akan mencari bukti-bukti penguat untuk mengembangkan kasus ke depan.
"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya (kurang) bukti," kata Priharsa.
Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)