Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Restitusi Penting bagi Korban Perdagangan Orang

"Kerugian yang diderita korban human trafficking, agar bisa digantikan melalui restitusi dan psikososial," ujar Semendawai.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK: Restitusi Penting bagi Korban Perdagangan Orang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, memegang buku berjudul Memahami Whistleblower dan Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, dalam acara peluncuran kedua buku tersebut, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (12/4/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan restitusi atau ganti kerugian sangat penting bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Amanat pemberian restitusi diatur secara jelas dalam Pasal 48 Undang-undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tidak hanya restitusi, korban TPPO juga berhak atas bantuan rehabilitasi berupa psikososial," kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2015).

Semendawai menuturkan, selain Pasal 48 UU No 21 Tahun 2007, restitusi bagi korban TPPO juga diatur dalam Pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi disini pengertiannya ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku.

Selain itu, kata dia, pada Pasal 6 UU No 31 Tahun 2014 juga disebutkan, korban TPPO berhak mendapatkan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Kerugian yang diderita korban human trafficking, agar bisa digantikan melalui restitusi dan psikososial," ujar Semendawai.

Menurut Semendawai, amanat UU No 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi melalui UU No 31 Tahun 2014, memerintahkan LPSK untuk turut bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam menangani TPPO. Pihak terkait dimaksud antara lain bisa aparat penegak hukum, Kementerian Sosial (Kemsos) maupun International Organization of Migration (IOM) Indonesia.

Dia menuturkan, selain memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi, LPSK di Indonesia juga berkontribusi terhadap korban. Hal ini berbeda dengan tugas lembaga serupa di negara lain, di mana mereka hanya fokus pada penanganan saksi saja.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas